20.9 C
East Kalimantan
Selasa, Oktober 14, 2025
spot_img

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tenggarong, 55 Gram Sabu Disita

Kutai Kartanegara, Kaltimpulse.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Tenggarong. Dalam operasi pada Senin (6/10/2025) dini hari, dua pria berinisial H (33) dan AR (37) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 55,24 gram dan 18 butir ekstasi.

Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. H, warga Kembang Janggut, dan AR, warga Kelurahan Timbau, kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Pemkab Kukar Serahkan Hibah Ponpes di Samboja Barat

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Timbau. Setelah penyelidikan, polisi membekuk H saat mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan KH. Ahmad Muksin.

Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan H.

“Dari tangan tersangka pertama, petugas menemukan satu bungkus sabu dan satu butir pil ekstasi yang disimpan dalam saku celana.” ujarnya.

Pengembangan kasus dari H kemudian membawa petugas ke kontrakan H di Jalan Ruwan, Timbau, tempat AR ditemukan di dalam rumah. Di lokasi tersebut, polisi menemukan empat bungkus sabu berukuran besar, 17 butir ekstasi merk Pinguin, alat takar, timbangan digital, uang tunai Rp1,5 juta, serta barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Samarinda Tinjau Revitalisasi TPA Sambutan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Trending