Kutai Kartanegara, Kaltimpulse.com – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Seorang pria berinisial MZ (33), warga Tenggarong, telah diamankan karena terbukti menyebarkan video asusila tanpa hak kepada sejumlah korban melalui aplikasi Facebook Messenger dan WhatsApp.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Indah Purnamasari (33), warga Desa Jongkang, Loa Kulu, yang menerima dua video asusila dari akun MZ. Pelaku awalnya mengaku pemeran dalam video tersebut adalah teman korban, namun setelah diverifikasi, ternyata pemeran aslinya adalah MZ bersama pasangannya.
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tenggarong, 55 Gram Sabu Disita
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MZ untuk menjalani proses hukum. Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menegaskan bahwa perbuatan MZ merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang ITE.
“Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Hari Supranoto pada Kamis (9/10/2025).
BACA JUGA: MTs Ulumuddin Samboja Raih Juara 1 Turnamen Futsal
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman dan tangkapan layar percakapan, SIM card, serta akun media sosial Facebook.