Samarinda, Kaltimpulse.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian peralatan tenda di sebuah gudang di Jalan Rukun RT 05, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (08/10/2025) dini hari setelah polisi menerima laporan dari korban.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang peduli melaporkan aktivitas mencurigakan. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Samarinda Seberang.” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki.
BACA JUGA: Kukar Tancap Gas Bangun Infrastruktur di Tengah Kehadiran IKN
Kasus ini bermula saat korban berinisial L mendapat informasi dari warga tentang dua orang mencurigakan keluar dari gudangnya sambil membawa tiang besi. Setelah diperiksa, korban mendapati sejumlah barang hilang, termasuk beberapa set besi tenda, tabung gas, besi siku, aluminium, aki motor, dan satu unit telepon genggam. Kerugian material yang dialami korban dilaporkan cukup besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim bergerak cepat dan mengamankan pelaku pertama, EP (27), di Jalan Pattimura. Berdasarkan hasil interogasi, EP mengaku melakukan aksinya bersama rekannya, YR (45), yang tak lama kemudian turut diamankan di wilayah yang sama.
BACA JUGA: MTQ Bontang Utara ke-19 Resmi Dibuka
Dari pemeriksaan, diketahui kedua pelaku telah melakukan pencurian di gudang yang sama sebanyak enam kali dengan sasaran peralatan tenda untuk kemudian dijual. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak ponsel iPhone XR dan uang tunai Rp102.000 hasil penjualan dua batang besi plat.