Aceh, Kaltimpulse.com – Aparat TNI melakukan penertiban terhadap aksi pengibaran bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe, Aceh, karena dinilai melanggar aturan hukum terkait simbol separatis.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 25 Desember 2025 pagi hingga 26 Desember dini hari di Kota Lhokseumawe. Ia menyebut sekelompok masyarakat melakukan konvoi bantuan sekaligus unjuk rasa dengan mengibarkan bendera yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
BACA JUGA: Tongkang Muatan Batu Bara Tabrak Jembatan Mahulu Samarinda
“Yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” ucap Freddy dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
TNI menegaskan bahwa pelarangan tersebut didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, termasuk PP No. 77 Tahun 2007, karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis.
“Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kerumunan, ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol serta senjata tajam rencong. Pelaku tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” tambah Freddy.
Menanggapi potensi gesekan, DPR RI meminta masyarakat dan aparat tetap tenang untuk menjaga kondusivitas wilayah. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono berharap agar tidak ada pihak yang terprovokasi oleh isu-isu yang dapat merusak kerukunan antarwarga, mengingat fokus saat ini adalah rehabilitasi daerah.
“Saya menghimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai aturan, serta mengajak aparat keamanan tetap mengedepankan sikap profesional dan humanis dalam menjalankan tugas,” kata Dave.
BACA JUGA: Aksi Koboi Penipu Emas di Bandung
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menekankan bahwa menjaga kesepakatan damai adalah prioritas utama.
Ia mengingatkan bahwa pengibaran simbol-simbol yang dilarang negara dapat memicu ketegangan baru dan mengganggu stabilitas keamanan yang sudah dibangun sejak perjanjian damai Helsinki.
“Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri,” tegas Trubus.




